Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja (occupational injury) pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja (occupational diseases)
Apa yang dimaksud dengan kecelakaan kerja (occupational injury)?
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui (definisi menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Per.17/Men/XI/2008 (17/2008))
Apa yang dimaksud dengan penyakit akibat hubungan kerja (occupational diseases)?
Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
Setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan Kecelakaan Kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir apabila penyakit tersebut timbul dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja tersebut berakhir
Penyakit yang timbul karena hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 Tentang : Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja adalah sebagai berikut:
Apa saja yang dapat menimbulkan penyakit akibat hubungan kerja (occupational diseases) dan bagaimana timbulnya penyakit akibat hubungan kerja? Check this out!
Apa saja manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jamsostek?
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jamsostek berupa : Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), Santunan Cacat, Santunan Kematian, Biaya Pengobatan dan Perawatan, Biaya Rehabilitasi, Biaya Transportasi, Santunan dan Pengobatan Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja. Selangkapnya adalah sebagai berikut: atau di sini juga
Apakah Workmen’s Compensation Insurance menjamin penyakit akibat hubungan kerja (occupational diseases)?
This insurance does not cover any liability to compensation:
a) in respect of disease except as defined in Art.1 section 2 of the Accident Act No.33 / 1947.
UU Kecelakaan Kerja Tahun 1947 No.33 Pasal 1 (2) adalah Penyakit yang timbul karena hubungan kerja dipandang sebagai kecelakaan, dijamin dalam Polis Workmen’s Compensation Insurance.
Apa saja yang tidak dijamin dalam Workmen’s Compensation Insurance?
Check this out!
Apa perbedaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jamsostek v Pertamina Benefits?
Learn More / Sources:
UU Kecelakaan Kerja Tahun 1947 No.33
Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 Tentang : Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja
Jamsostek : Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Pertamina Benefits : Tabel Santunan Kecelakaan Kerja
Tabel Santunan Tunjangan Cacat Tetap Sebagian dan Cacat Lainnya
Apa perbedaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jamsostek v Pertamina Benefits?
Ditulis kembali oleh: Imam MUSJAB
For any inquiry on Workmen’s Compensation and Employers Liability please give me a call at +628128079130 email at imusjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com